PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 42
Kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
huruf a meliputi:
a. penurunan ketersediaan Pangan Pokok bagi sebagian besar
masyarakat dalam jangka waktu tertentu;
b. lonjakan harga Pangan Pokok dalam jangka waktu tertentu;
dan/atau
c. penurunan
konsumsi
Pangan
Pokok
sebagian
besar
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Pangan sesuai
norma Gizi.
Bagian …
Bagian Ketiga Kesiapsiagaan Krisis Pangan
