PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 41
Kesiapsiagaan Krisis Pangan dan penanggulangan Krisis Pangan meliputi: a. kriteria Krisis Pangan; b. kesiapsiagaan Krisis Pangan; c. kedaruratan Krisis Pangan; dan d. penanggulangan Krisis Pangan.
Bagian Kedua
Kriteria Krisis Pangan
