Pasal 18
(1) Bupati/wali
kota
untuk
menindaklanjuti
penetapan
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 menyelenggarakan:
a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
/Kota;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
/Kota; dan
c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
/Kota.
(2) Penyelenggaraan
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
oleh
satuan
kerja
perangkat
daerah
kabupaten/kota
yang
melaksanakan
tugas
atau
menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Dalam
melaksanakan
tugas
atau
menyelenggarakan
fungsinya, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama
dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah di bidang Pangan.
Pasal 19 …
