Pasal 90
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 60
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
I. UMUM
Undang-undang
Nomor
Tahun
tentang
Pangan
mengamanatkan penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata,
dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan Pangan, kemandirian Pangan,
dan Ketahanan Pangan.
Sistem Ketahanan Pangan meliputi tiga subsistem, yaitu:
a.
Ketersediaan Pangan dengan sumber utama penyediaan dari produksi
dalam negeri dan cadangan Pangan;
b.
keterjangkauan Pangan oleh seluruh masyarakat, baik secara fisik
maupun ekonomi; dan
c.
pemanfaatan Pangan untuk meningkatkan kualitas konsumsi Pangan
dan Gizi, termasuk pengembangan keamanan Pangan.
Dengan mengacu pada sistem Ketahanan Pangan tersebut, penyelenggaraan Pangan ditujukan untuk dapat memenuhi kebutuhan Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, terjangkau, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Pada akhirnya akan dapat dibangun sumber daya manusia yang sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan, yang mempunyai kapasitas prima berkiprah dalam persaingan global.
Undang-Undang …
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pangan
mengamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah untuk beberapa hal penting, diantaranya Cadangan Pangan
Pemerintah dan cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Penganekaragaman
Pangan dan perbaikan Gizi masyarakat, kesiapsiagaan Krisis Pangan dan
penanggulangan Krisis Pangan, Distribusi Pangan, Perdagangan Pangan,
dan bantuan Pangan, pengawasan, Sistem Informasi Pangan dan Gizi, dan
peran serta masyarakat.
Cadangan Pangan Nasional merupakan salah satu komponen penting
dalam penyediaan Pangan. Cadangan Pangan Nasional terdiri atas
Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi,
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Kabupaten/Kota,
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Desa,
dan
cadangan
Pangan
masyarakat.
Pengadaan,
pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagai salah
satu upaya penting untuk mewujudkan keterjangkauan Pangan baik dari
aspek fisik maupun ekonomi. Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah
dilakukan untuk menanggulangi kekurangan Pangan, gejolak harga
Pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat.
Jenis Pangan Pokok Tertentu ditetapkan oleh Presiden sebagai
Cadangan
Pangan
Pemerintah,
sementara
itu
Cadangan
Pangan
Pemerintah Daerah berupa Pangan Pokok Tertentu sesuai dengan
kebutuhan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya setempat.
Badan Usaha Milik Negara di bidang Pangan dapat ditugaskan untuk
melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan.
Untuk di daerah, satuan perangkat kerja daerah dapat bekerja sama
dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah di
bidang Pangan.
Penganekaragaman
Pangan
merupakan
upaya
meningkatkan
Ketersediaan Pangan yang beragam dan berbasis potensi sumber daya
lokal untuk:
a. memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan
aman;
b. mengembangkan usaha Pangan; dan/atau
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penganekaragaman …
Penganekaragaman Pangan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dan/atau Pelaku Usaha Pangan Lokal setempat. Penganekaragaman Pangan dilakukan melalui penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan, pengoptimalan Pangan Lokal, pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pengolahan Pangan Lokal, pengenalan jenis Pangan baru termasuk Pangan Lokal yang belum dimanfaatkan, pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan, peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit, tanaman, ternak, dan ikan, pengoptimalan pemanfaatan lahan termasuk pekarangan, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan, dan pengembangan industri Pangan berbasis Pangan Lokal. Dalam mewujudkan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman, Pemerintah mengupayakan terwujudnya perbaikan Status Gizi masyarakat. Dalam hal terjadi kekurangan atau penurunan Status Gizi masyarakat, Pemerintah menetapkan kebijakan untuk perbaikan atau pengayaan Gizi Pangan tertentu yang diedarkan. Penentuan jenis Pangan yang akan diperkaya nutrisinya dilakukan berdasarkan kajian. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan penanggulangan Krisis Pangan. Penanggulangan Krisis Pangan tersebut meliputi kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dan cadangan Pangan Pemerintah Daerah, mobilisasi cadangan Pangan masyarakat, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan/atau menerapkan teknologi untuk mengatasi Krisis Pangan dan pencemaran lingkungan. Keterjangkauan Pangan antara lain ditentukan oleh kinerja Distribusi Pangan, perdagangan Pangan, dan bantuan Pangan. Distribusi Pangan dilakukan melalui pengembangan sistem Distribusi Pangan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara efektif dan efisien, pengelolaan sistem Distribusi Pangan yang dapat meningkatkan keterjangkauan Pangan, mempertahankan keamanan, mutu, Gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, dan perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan. Untuk stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok, manajemen cadangan Pangan, dan menciptakan iklim usaha Pangan yang sehat diperlukan kelancaran distribusi dan perdagangan Pangan Pokok di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan acuan tentang mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan. Dalam pengaturan ini, Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal dan waktu tertentu. Sementara itu, bantuan Pangan diberikan kepada masyarakat miskin dan masyarakat rawan Pangan dan Gizi.
Untuk …
Untuk mendukung perencanaan, pemantuan dan evaluasi, stabilisasi
pasokan dan harga Pangan, dan pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah Pangan, serta kerawanan Pangan dan Gizi perlu dibangun Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi. Sistem informasi ini harus dapat disampaikan kepada pengguna secara cepat, tepat, dan akurat. Dalam mewujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi, masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta bersama-sama dengan komponen pemangku kepentingan Ketahanan Pangan lainnya. Peran serta tersebut dilakukan antara lain dalam hal melaksanakan produksi, Distribusi Pangan dan perdagangan Pangan, menyelenggarakan cadangan Pangan, dan melakukan pencegahan dan penanggulangan masalah Pangan.
II. PASAL PER PASAL
