PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 3
Cadangan Pangan Pemerintah berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.
Cadangan Pangan Pemerintah berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.