PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Cadangan
Pangan
Pemerintah
dan
cadangan
Pangan
Pemerintah Daerah;
b. Penganekaragaman Pangan dan perbaikan Gizi masyarakat;
c. kesiapsiagaan Krisis Pangan dan penanggulangan Krisis
Pangan;
d. Distribusi Pangan, perdagangan Pangan, dan bantuan
Pangan;
e. pengawasan;
f.
Sistem Informasi Pangan dan Gizi; dan
g. peran serta masyarakat.
