TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan
www.hukumonline.com/pusatdata
satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Kegiatan Pendukung RHL adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan RHL dengan tujuan untuk meningkatkan keberhasilan kegiatan RHL.
Insentif RHL adalah suatu instrumen kebijakan yang mampu mendorong tercapainya maksud dan tujuan rehabilitasi hutan dan lahan, dan sekaligus mampu mencegah bertambah luasnya kerusakan/degradasi sumber daya hutan dan lahan dalam suatu ekosistem DAS.
Sumber Benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan yang dikelola untuk memproduksi benih berkualitas.
Benih adalah bahan tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangkan tanaman yang berasal dari bahan generatif atau bahan vegetatif.
Bibit adalah tumbuhan muda hasil perkembangbiakan secara vegetatif maupun generatif.
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
Agroforestri adalah optimalisasi pemanfaatan lahan dengan sistem kombinasi tanaman berkayu, buah-buahan, atau tanaman semusim sehingga terbentuk interaksi ekologis dan ekonomis di antara komponen penyusunnya.
Pemeliharaan Tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkungannya agar tanaman tumbuh sehat dan normal melalui pendangiran, penyiangan, penyulaman, pemupukan dan pemberantasan hama dan penyakit.
Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Hutan Rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 Ha (nol koma dua puluh lima hektar) dengan penutupan tajuk didominasi tanaman kayu-kayuan.
Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohonan yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah Negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang.
Dam Penahan adalah bendungan kecil yang lolos air dengan konstruksi bronjong batu atau trucuk bambu/kayu yang dibuat pada alur sungai/jurang dengan tinggi maksimal 4 m (empat meter) yang berfungsi untuk mengendalikan/mengendapkan sedimentasi/erosi tanah dan aliran permukaan (run off).
Dam Pengendali adalah bendungan kecil semi permanen yang dapat menampung air (tidak lolos air) dengan konstruksi urugan tanah homogen, lapisan kedap air dari beton (tipe busur) untuk mengendalikan erosi tanah, sedimentasi dan aliran permukaan yang dibangun pada alur sungai/anak sungai dengan tinggi bendungan maksimal 8 m (delapan meter).
Bangunan Terjunan Air adalah bangunan yang dibuat pada tiap jarak tertentu pada Saluran Pembuangan Air (tergantung kemiringan lahan) yang dibuat dari batu, kayu atau bambu yang
www.hukumonline.com/pusatdata
ditujukan untuk mengurangi laju kecepatan air.
Gully Plug adalah bendungan kecil yang lolos air yang dibuat pada parit-parit, melintang alur parit, dengan konstruksi batu, kayu atau bambu.
Rorak adalah saluran buntu yang berfungsi sebagai tampungan sementara air dari aliran permukaan untuk diresapkan ke dalam tanah.
Penguat Tebing Secara Ekohidrolika adalah penguatan tebing pada lingkungan berair seperti tebing sungai atau danau yang pembangunannya memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian ekosistem (lingkungan) antara lain terjaganya habitat perairan, tempat perkembangbiakan ikan dan/atau biota air lainnya dengan memadukan model bangunan sipil teknis dan/atau vegetatif.
Saluran Pembuangan Air yang selanjutnya disingkat SPA adalah saluran air yang dibuat memotong kontur dapat diperkuat dengan Bangunan Terjunan Air dan/atau gebalan rumput.
Sumur Resapan Air yang selanjutnya disingkat SRA adalah salah satu bentuk rekayasa teknik konservasi air berupa bangunan yang dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk sumur gali dengan kedalaman tertentu yang berfungsi sebagai tempat penampung air hujan yang jatuh di atas atap rumah atau kedap air dan meresapkannya kembali ke dalam tanah.
Instalasi Pemanen Air Hujan yang selanjutnya disingkat IPAH adalah seperangkat alat yang dibangun atau dipasang untuk menangkap atau mengumpulkan air hujan ke dalam wadah sehingga dapat dimanfaatkan untuk konsumsi manusia atau kegiatan lainnya dan/atau langsung diresapkan ke dalam tanah dalam rangka mengurangi aliran permukaan (run off) dan/atau genangan yang timbul dari air hujan.
Hutan Mangrove adalah suatu formasi pohon-pohon yang tumbuh pada tanah aluvial di daerah pantai dan sekitar muara sungai yang dipengaruhi pasang surut air laut dan dicirikan oleh keberadaan jenis- jenis Avicennia spp (Api-api), Soneratia spp (Pedada), Rhizophora spp (Bakau), Bruguiera spp (Tanjang), Lumnitzera excoecaria (Tarumtum), Xylocarpus spp (Nyirih), Anisoptera dan Nypa fruticans (Nipah).
Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 cm (lima puluh sentimeter) atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
Konservasi Tanah adalah upaya penempatan setiap bidang tanah pada penggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah sehingga dapat mendukung kehidupan secara lestari.
Penerapan Teknik Konservasi Tanah adalah salah satu pelaksanaan kegiatan dalam rehabilitasi hutan yang dilakukan dengan pembuatan bangunan antara lain Dam Pengendali, Dam Penahan, teras, Saluran Pembuangan Air, sumur resapan, embung, Rorak, atau bangunan pelindung tebing sungai/waduk/danau.
Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.
Normal Density Value Index yang selanjutnya disingkat NDVI yaitu suatu nilai hasil pengolahan indeks vegetasi dari citra satelit kanal inframerah dan kanal merah yang menunjukkan tingkat kerapatan vegetasi setiap piksel secara relatif.
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon pada Kawasan Hutan, untuk mengembalikan fungsi hutan.
Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
www.hukumonline.com/pusatdata
Penghijauan Lingkungan adalah penanaman pohon di luar kawasan hutan untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RTn-RHL adalah rencana RHL yang disusun pada tahun sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional berisi lokasi definitif kegiatan RHL, volume kegiatan, kebutuhan bahan dan upah serta kegiatan pendukung.
Pengawas dan Penilai Pekerjaan adalah konsultan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pengawasan dan penilaian kegiatan RHL.
Balai adalah Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kehutanan.
Direktur Jenderal adalah pejabat tingkat Madya yang membidangi pengendalian DAS dan Hutan Lindung.
Kepala Balai adalah Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
Tata cara pelaksanaan, kegiatan pendukung, pemberian insentif, pembinaan dan pengendalian rehabilitasi hutan dan lahan ini:
dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam menyelenggarakan kegiatan RHL sehingga pelaksanaan kegiatan RHL dapat terlaksana dengan baik; dan
ditujukan untuk pemulihan daya dukung DAS dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
Tata Cara Pelaksanaan RHL;
Kegiatan Pendukung RHL;
Pemberian Insentif RHL;
Pembinaan dan pengendalian; dan
Pembiayaan dan Pelaksana Anggaran.
www.hukumonline.com/pusatdata
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) RHL dilaksanakan mengacu pada RTn-RHL.
(2) RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
Lahan Kritis;
lahan terbuka; dan/atau
lahan bekas kebakaran hutan dan lahan.
(2a) RHL pada Lahan Kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan peta indikatif Lahan Kritis nasional.
(2b) Lahan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
lahan kosong;
lahan dengan tutupan semak belukar; atau
lahan dengan jumlah pohon paling banyak 200 (dua ratus) batang/hektar.
(2c) Lahan bekas kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c didasarkan pada:
peta bertema daerah rawan dan pasca bencana; dan/atau
pengecekan lapangan yang dituangkan dalam berita acara.
(3) Lahan Kritis, lahan terbuka dan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diutamakan berada pada:
daerah tangkapan air (DTA) danau prioritas atau waduk/dam/bendungan;
DAS prioritas;
sempadan; dan/atau
kawasan sekitar destinasi wisata nasional.
(4) RHL dapat dilaksanakan pada ekosistem tertentu meliputi:
daerah pesisir/pantai; atau
kawasan bergambut.
(5) RHL dilaksanakan melalui Penyedia atau Swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 5
(1) RTn-RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
rencana tahunan rehabilitasi hutan (RTn-RH); dan
rencana tahunan rehabilitasi lahan (RTn-RL).
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Berdasarkan RTn-RH atau RTn-RL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun:
rancangan kegiatan penanaman RHL; dan
rancangan kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah.
Pasal 6
(1) Rancangan kegiatan Penanaman RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disusun oleh:
tim, untuk kegiatan yang akan dilaksanakan secara Swakelola; atau
konsultan, untuk kegiatan yang akan dilaksanakan secara kontraktual.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh:
Kepala Balai; atau
kepala dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota yang membidangi kehutanan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
Balai;
pemangku kawasan;
dinas provinsi; dan/atau
perguruan tinggi.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertugas menyusun naskah rancangan
kegiatan penanaman RHL.
(5) Naskah rancangan kegiatan penanaman RHL yang disusun oleh tim sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a disahkan oleh Kepala Balai.
(6) Naskah rancangan kegiatan penanaman RHL yang disusun oleh tim sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b disahkan oleh kepala dinas sesuai kewenangannya.
(7) Naskah rancangan kegiatan penanaman RHL yang disusun oleh konsultan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b disahkan oleh Kepala Balai atau kepala dinas sesuai kewenangannya.
Pasal 7
(1) Rancangan kegiatan penanaman RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun dengan
tahapan:
penyiapan bahan;
analisis dan identifikasi peta;
identifikasi biofisik;
pemancangan batas luar/batas blok;
pembagian petak;
pembuatan peta; dan
www.hukumonline.com/pusatdata
- penyusunan naskah rancangan penanaman RHL.
(2) Rancangan kegiatan penanaman RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
letak dan luas lokasi penanaman;
jumlah dan jenis bibit;
skema penanaman;
rencana anggaran biaya yang memuat kebutuhan biaya bahan, peralatan dan upah;
tata waktu pelaksanaan kegiatan; dan
peta lokasi penanaman skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) sampai dengan 1:10.000 (satu banding sepuluh ribu).
(3) Tata cara penyusunan rancangan kegiatan penanaman RHL sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Rancangan kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b, disusun dengan tahapan:
Penyiapan bahan;
Analisis dan Identifikasi peta;
ground check (pengecekan lapangan);
Pengukuran lapangan;
Pengolahan data; dan
Penyusunan naskah rancangan Penerapan Teknik Konservasi Tanah.
(2) Rancangan kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
risalah umum lokasi, letak (desa, kecamatan, kabupaten);
rencana kegiatan;
rencana anggaran biaya memuat kebutuhan biaya bahan, peralatan dan upah;
tata waktu pelaksanaan kegiatan;
gambar; dan
analisa harga satuan pekerjaan (AHSP).
(3) Teknis penyusunan rancangan kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
Bagian Kedua
Penanaman RHL
Pasal 9
(1) Berdasarkan rancangan kegiatan Penanaman RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf a dilakukan penanaman RHL, melalui kegiatan:
- Reboisasi; atau
www.hukumonline.com/pusatdata
- Penghijauan.
(2) Kegiatan penanaman RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
persiapan;
penyediaan bibit;
penanaman; dan
Pemeliharaan Tanaman.
Pasal 10
(1) Persiapan pada kegiatan penanaman RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a
terdiri atas:
penyiapan kelembagaan;
penataan areal penanaman; dan
penyiapan sarana prasarana.
(2) Penyiapan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyiapan
organisasi pelaksana dan koordinasi dengan pihak terkait untuk penyiapan lokasi, penyediaan bibit (persemaian) dan tenaga kerja yang akan melakukan penanaman.
(3) Penataan areal penanaman sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
pengecekan batas blok/petak; dan
pembuatan jalan pemeriksaan.
(4) Pengecekan batas blok/petak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk
memastikan batas lokasi penanaman sesuai rancangan kegiatan penanaman.
(5) Jalan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berfungsi untuk pemeriksaan,
pengangkutan dan sebagai sekat bakar.
(6) Pembuatan jalan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat untuk batas antar blok
dengan lebar maksimal 2 (dua) meter.
(7) Penyiapan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi bahan, alat dan
perlengkapan kerja.
(8) Penyiapan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (7), antara lain:
gubuk kerja;
papan nama;
patok batas;
ajir;
GPS/alat ukur theodolit;
kompas; dan
altimeter.
Pasal 11
www.hukumonline.com/pusatdata
Penyediaan Bibit pada kegiatan penanaman RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi:
pembuatan Bibit; atau
pengadaan Bibit.
Pasal 11A
(1) Pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi:
pembuatan persemaian; dan
penyediaan Benih.
(2) Pembuatan persemaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan di lokasi penanaman
atau dekat lokasi penanaman.
(3) Penyediaan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diutamakan melalui pengada Benih
dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.
(4) Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk jenis tanaman sengon, jati, mahoni, gmelina, jabon,
cendana, kayu putih, kemiri, cempaka, pinus, dan gaharu wajib diambil dari Sumber Benih bersertifikat.
(5) Dalam hal Benih tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat dipenuhi karena
keterbatasan stok di lapangan, dapat menggunakan:
jenis lain yang sesuai dengan zona Benih; atau
jenis yang sama selain dari Sumber Benih bersertifikat yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak tersedia stok Benih bersertifikat dari direktur perbenihan tanaman hutan atau Kepala Balai perbenihan tanaman hutan.
(6) Surat keterangan tidak tersedia stok Benih bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11B
(1) Pengadaan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan melalui pembelian Bibit
atau perolehan Bibit dari pihak lain.
(2) Pengadaan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk penanaman
pada musim hujan di awal tahun.
Pasal 12
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui tahapan
kegiatan:
pembersihan lahan;
pembuatan/pengadaan patok jalur tanaman;
pembuatan dan pemasangan ajir;
pembuatan lubang tanaman;
pemberian pupuk dasar, tambahan media tanam, dan/atau hydrogel;
distribusi Bibit ke lubang tanaman; dan
penanaman.
(2) Pembersihan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pembersihan jalur
tanaman dengan cara membabat rumput dan gulma serta belukar paling sedikit 1 m (satu meter) dengan jarak antar jalur disesuaikan dengan jarak tanaman sesuai rancangan kegiatan penanaman yang dibuat searah dengan kontur.
(3) Pembuatan/pengadaan patok jalur tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat
dengan ketentuan:
patok jalur tanaman terbuat dari bambu, kayu atau bahan lainnya diameter paling kecil 2,5 cm (dua koma lima sentimeter) dan panjang paling sedikit 125 cm (seratus dua puluh lima sentimeter) dan bagian atas dicat dengan warna merah sepanjang 10 cm (sepuluh sentimeter); dan
patok jalur tanaman dipasang pada setiap titik awal jalur tanaman dan disesuaikan dengan jarak tanam.
(4) Pembuatan dan pemasangan ajir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
membuat ajir dari bilah bambu yang berukuran lebar paling sedikit 2 cm (dua sentimeter) atau kayu bulat dengan diameter paling kecil 2 cm (dua sentimeter), panjang paling sedikit 1 m (satu meter); dan
ajir dipasang pada setiap lubang tanaman.
(5) Pembuatan lubang tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan
ketentuan panjang paling sedikit 30 cm (tiga puluh sentimeter), lebar paling sedikit 30 cm (tiga puluh sentimeter), dan kedalaman paling sedikit 30 cm (tiga puluh sentimeter).
Pasal 13
(1) Pemeliharaan tanaman pada kegiatan penanaman RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf d terdiri atas:
pemeliharaan tahun berjalan;
pemeliharaan I; dan
pemeliharaan II.
(2) Pemeliharaan tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling
banyak 3 (tiga) kali, dengan komponen pekerjaan meliputi:
penyiangan;
pendangiran;
www.hukumonline.com/pusatdata
pemupukan;
pemberantasan hama dan penyakit; dan
penyulaman dengan jumlah Bibit penyulaman sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditanam.
(3) Pemeliharaan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada tahun kedua,
dengan komponen pekerjaan meliputi:
penyiangan;
pendangiran;
pemupukan;
pemberantasan hama dan penyakit; dan
penyulaman dengan jumlah Bibit penyulaman sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah yang ditanam pada saat penanaman.
(4) Pemeliharaan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan pada tahun ketiga,
dengan komponen pekerjaan meliputi:
penyiangan;
pendangiran;
pemupukan;
pemberantasan hama dan penyakit; dan
penyulaman dengan jumlah Bibit penyulaman sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditanam pada saat penanaman.
Bagian Ketiga
Reboisasi
Pasal 14
(1) Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan pada:
Hutan Konservasi, kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional;
Hutan Lindung; atau
Hutan Produksi.
(2) Reboisasi pada Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan dalam
rangka pemulihan ekosistem, dan diutamakan pada areal yang sudah memiliki rencana pemulihan ekosistem (RPE).
(2a) Dalam hal terdapat kondisi tertentu, cagar alam dan zona inti taman nasional mengalami kerusakan atau terganggu maupun areal yang struktur vegetasinya berubah secara nyata dan mengurangi integritas serta kesehatan ekologis kawasan, dapat dilakukan reboisasi.
(3) Reboisasi pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c, diutamakan pada areal yang:
- telah terbentuk kesatuan pengelolaan hutan (KPH); dan
www.hukumonline.com/pusatdata
- memiliki rencana pengelolaan hutan jangka panjang (RPHJP) dan/atau Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPHJPd).
Pasal 15
Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara:
intensif; atau
agroforestri.
Pasal 16
(1) Reboisasi intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan di kawasan hutan
yang tidak terdapat aktivitas pertanian masyarakat.
(2) Reboisasi intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penanaman jenis
tanaman kayu/kayuan dan/atau pohon HHBK sebanyak 625 (enam ratus dua puluh lima) batang/hektar sampai dengan 1.100 (seribu seratus) batang/hektar.
(3) Penentuan jumlah tanaman reboisasi intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan analisis penutupan lahan melalui citra satelit, map drone, atau pengecekan lapangan.
Pasal 17
Reboisasi intensif dilakukan dengan ketentuan:
pada Hutan Konservasi, menggunakan jenis tanaman yang berumur panjang, perakaran dalam, Evapotranspirasi rendah, tanaman kayu-kayuan yang merupakan jenis endemik/asli/setempat atau yang pernah tumbuh secara alami, dan/atau HHBK yang merupakan jenis asli dan/atau dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
pada Hutan Lindung menggunakan jenis tanaman yang berumur panjang, perakaran dalam, evapotranspirasi rendah diutamakan jenis tanaman HHBK yang menghasilkan getah/kulit/buah, dan/atau jenis tanaman kayu-kayuan.
pada Hutan Produksi menggunakan jenis tanaman yang:
nilai komersialnya tinggi;
teknik silvikulturnya telah dikuasai;
mudah dalam pengadaan benih dan bibit yang berkualitas;
disesuaikan dengan kebutuhan pasar;
sesuai dengan agroklimat; dan/atau
pada lokasi tapak terdapat mata air atau kondisi lahan bertopografi diatas 35% (tiga puluh lima persen), pemilihan jenis tanamannya disesuaikan dengan kaidah rehabilitasi Hutan Lindung.
Pasal 18
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Reboisasi Agroforestri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan di Hutan Lindung
atau Hutan Produksi yang terdapat aktivitas pertanian masyarakat.
(2) Kegiatan Reboisasi Agroforestri terdiri atas:
penanaman tanaman pokok dengan jenis tanaman kayu-kayuan dan/atau pohon HHBK dengan jumlah tanaman paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar; dan
penanaman tanaman sela/pagar/sekat bakar dapat berupa tanaman lamtoro, gamal, secang, kopi, atau kaliandra.
(3) Jumlah tanaman sela/pagar/sekat bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit
25% (dua puluh lima persen) dari tanaman pokok.
(4) Bibit tanaman sela/pagar/sekat bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari
benih, Bibit semai, stek, stump, atau rimpang.
(5) Kegiatan Reboisasi Agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahkan kegiatan
Penerapan Teknik Konservasi Tanah meliputi Rorak, SPA, terjunan air, dan/atau penanaman rumput.
Pasal 19
(1) Reboisasi pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf b dan huruf c, dapat dilaksanakan pada areal perhutanan sosial, kecuali pada lokasi yang telah mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK HTR), dengan ketentuan:
usulan lokasi berasal dari kelompok masyarakat;
lokasi tidak tumpang tindih dengan kegiatan penanaman lainnya; dan
lokasi yang diusulkan belum pernah menerima bantuan atau fasilitasi kegiatan sejenis.
(2) Usulan kegiatan RHL pada areal perhutanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan dengan tahapan:
pengajuan permohonan;
verifikasi permohonan; dan
penetapan lokasi dan pengelola penanaman.
Pasal 20
Pengajuan permohonan usulan kegiatan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan:
permohonan diajukan oleh ketua kelompok masyarakat yang tergabung dalam izin perhutanan sosial atau pemegang izin perhutanan sosial kepada Kepala Balai, dengan tembusan Kepala KPH, Kepala Balai PSKL dan Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan;
pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus diketahui oleh ketua kelompok pemegang izin perhutanan sosial dan Kepala Desa; dan
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b, memuat identitas pemegang izin dan calon lokasi penanaman, dengan dilampiri:
keputusan pengukuhan kelompok dari Kepala Desa/instansi yang berwenang;
susunan kepengurusan/organisasi;
memiliki anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART);
memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas;
www.hukumonline.com/pusatdata
deskripsi dan peta lokasi penanaman yang diusulkan;
fotocopy keputusan HPHD/IUPHKm/IPHPS;
surat pernyataan tidak menerima pembiayaan dari kegiatan sejenis dari pemerintah dan sumber dana lainnya;
surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pemeliharaan lanjutan setelah serah terima; dan
memiliki kemampuan teknis untuk menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan.
Pasal 21
(1) Verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan dengan
ketentuan:
dilaksanakan oleh tim verifikasi dari Balai dan dapat mengikutsertakan unsur Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) dan dinas provinsi;
dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan teknis;
pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan untuk memastikan keabsahan pemegang izin, keanggotaan kelompok masyarakat, legalitas kelompok, jumlah dan domisili anggota kelompok; dan
pemeriksaan teknis dilakukan untuk memastikan kelayakan calon lokasi penanaman.
(2) Terhadap usulan permohonan yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis berdasarkan
hasil verifikasi, Kepala Balai menetapkan lokasi penanaman.
(3) Terhadap usulan permohonan yang tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, Kepala Balai
mengembalikan kepada pemohon.
Pasal 22
(1) Berdasarkan penetapan lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Kepala
Balai menetapkan mekanisme penanaman.
(2) Mekanisme pelaksanaan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
Penyedia; atau
Swakelola.
(3) Mekanisme pelaksanaan penanaman melalui Penyedia atau Swakelola sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 23
Dihapus.
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 24
Format surat usulan permohonan, format verifikasi administrasi dan format verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Penghijauan
Pasal 25
(1) Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan di luar kawasan hutan,
pada kawasan lindung, atau kawasan budi daya.
(2) Penghijauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
pembangunan Hutan Hak melalui pembangunan Hutan Rakyat;
pembangunan Hutan Kota; dan/atau
Penghijauan Lingkungan.
(3) Penghijauan dapat menggunakan Bibit yang berasal dari kebun Bibit rakyat, kebun Bibit desa,
persemaian permanen, dan/atau Bibit produktif.
Pasal 26
(1) Pembangunan Hutan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilaksanakan
pada:
tanah milik; atau
tanah desa/tanah marga/tanah adat.
(2) Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan jumlah tanaman paling
sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar dengan jenis tanaman kayu-kayuan dan/atau pohon HHBK.
Pasal 27
(1) Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan 2 (dua) pola, meliputi:
tumpangsari; atau
murni.
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Penanaman pola tumpangsari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
kombinasi tanaman pokok kayu-kayuan dan/atau pohon HHBK dengan ternak atau tanaman semusim.
(3) Penanaman pola murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pola tanaman kayu-
kayuan atau pohon HHBK, yang mengutamakan produk tertentu.
Pasal 28
(1) Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan pada:
kebun terbuka; atau
kebun campuran.
(2) Penanaman pada kebun terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan
dengan teknik:
baris dan larikan tanaman lurus;
tanaman jalur dengan sistem tumpangsari;
penanaman searah garis kontur; atau
sistem pot pada lahan yang berbatu.
(3) Penanaman pada kebun campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan
dengan teknik:
- cemplongan, dengan kriteria:
pembuatan lubang tanam dan piringan tanaman;
pengolahan tanah hanya dilaksanakan pada piringan di sekitar lubang tanaman;
dilaksanakan pada lahan-lahan yang miring dan peka terhadap erosi; dan
merupakan cara penanaman dengan pembersihan lahan di sekitar lubang tanaman.
- jalur, dengan kriteria:
dilaksanakan dengan pembuatan lubang tanam dalam jalur larikan dengan pembersihan lapangan sepanjang jalur tanaman; dan
dipergunakan di lereng bukit dengan tanaman sabuk gunung (contour planting).
- tugal, dengan kriteria:
dilaksanakan dengan tanpa olah tanah (zero tillage);
lubang tanaman dibuat dengan tugal (batang kayu yang diruncingi ujungnya); dan
cocok untuk pembuatan tanaman dengan Benih langsung terutama pada areal dengan kemiringan lereng yang cukup tinggi, namun tanahnya subur dan peka erosi.
(4) Teknik tanaman baris dan larikan tanaman lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilakukan pada lahan dengan tingkat kelerengan datar, tanah peka terhadap erosi serta larikan tanaman dibuat lurus dengan jarak tanam teratur.
(5) Teknik penanaman tanaman jalur dengan sistem tumpangsari sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, dilakukan pada lahan dengan ketentuan:
- tingkat kelerengan datar sampai dengan landai dan tanah tidak peka terhadap erosi;
www.hukumonline.com/pusatdata
larikan tanaman dibuat lurus dengan jarak tanam teratur;
jarak tanaman antar jalur lebih lebar; dan
di antara tanaman pokok dapat dimanfaatkan untuk tumpangsari tanaman semusim, dan/atau tanaman sela.
(6) Teknik penanaman searah garis kontur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan pada
lahan dengan kelerengan agak curam sampai dengan curam dengan sistem cemplongan.
(7) Teknik penanaman sistem pot pada lahan yang berbatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
dilakukan dengan membuat lubang tanam diantara batu-batuan yang diisi dengan media tanah secukupnya.
(8) Teknik penanaman dilakukan sesuai gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Pembangunan Hutan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b dilaksanakan di
wilayah perkotaan yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
(2) Luas Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 0,25 (nol koma dua puluh lima)
hektare.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penanaman Hutan Kota ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 30
(1) Penghijauan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c dilaksanakan pada
areal ruang terbuka hijau dan lahan kosong yang diperuntukan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial.
(2) Jenis tanaman untuk Penghijauan Lingkungan berupa jenis kayu-kayuan dan/atau pohon HHBK
sesuai peruntukan kawasan, agroklimatologi setempat, dan/atau diminati masyarakat.
(3) Penghijauan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh masyarakat
baik perseorangan maupun lembaga.
(4) Penghijauan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tahapan persiapan,
penyediaan Bibit, penanaman dan pemeliharaan secara swadaya.
Bagian Kelima
Penerapan Teknik Konservasi Tanah
Pasal 31
(1) Berdasarkan rancangan kegiatan penerapan teknik Konservasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan penerapan teknik Konservasi Tanah secara:
vegetatif;
teknik kimiawi; dan
sipil teknis.
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Penerapan teknik Konservasi Tanah secara vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilakukan melalui penanaman strip rumput, budidaya tanaman lorong (alley croping), penanaman kanan kiri sungai dan/atau tanaman penutup tanah lainnya.
(3) Penerapan Teknik Konservasi Tanah secara teknik kimiawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan melalui pemberian amelioran, paling sedikit berupa penggunaan kapur, dolomit, dan bitumen.
(4) Penerapan Teknik Konservasi Tanah secara sipil teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
terdiri atas:
bangunan struktur; dan
bangunan non struktur.
(5) Penerapan Teknik Konservasi Tanah secara vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
secara sipil teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keenam
Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Ekosistem Tertentu
Paragraf 1
Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Daerah Pesisir/Pantai
Pasal 32
RHL pada daerah pesisir/pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a meliputi kegiatan:
rehabilitasi areal Sempadan Pantai; dan
rehabilitasi Hutan Mangrove.
Pasal 33
(1) Rehabilitasi areal Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, dilaksanakan
pada habitat/ekosistem mangrove yang tidak mengalami pasang surut air laut dan tidak bisa ditanami dengan mangrove.
(2) Penanaman areal Sempadan Pantai, dilakukan paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang
tertinggi ke arah darat yang bukan termasuk habitat/ekosistem mangrove.
(3) Rehabilitasi areal Sempadan Pantai dilaksanakan dengan jumlah tanaman paling sedikit 1.100 (seribu
seratus) batang/hektare dengan jenis tanaman sesuai kondisi lahan setempat.
Pasal 34
(1) Rehabilitasi Hutan Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, dilaksanakan pada
habitat/ekosistem mangrove yang memiliki substrat lumpur atau lumpur berpasir dan mengalami pasang surut air laut.
(2) Penanaman rehabilitasi Hutan Mangrove, dilakukan paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali selisih
pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
(3) Rehabilitasi Hutan Mangrove dilaksanakan dengan jumlah tanaman paling sedikit 3.300 (tiga ribu tiga
ratus) batang/hektare dengan jenis tanaman sesuai kondisi lahan setempat.
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 35
Petunjuk Teknis Tata Cara RHL Daerah Pesisir/Pantai sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 2
Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Kawasan Bergambut
Pasal 36
(1) RHL kawasan bergambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b dilakukan pada:
Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; atau
Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.
(2) Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki
ketebalan Gambut mencapai 3 (tiga) meter atau lebih, terdapat di hulu sungai atau rawa.
(3) Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki
ketebalan Gambut kurang dari 3 (tiga) meter terdapat di hulu sungai atau rawa.
(4) RHL pada kawasan bergambut dilaksanakan pada areal yang memiliki tegakan asal paling banyak
200 (dua ratus) batang/hektare.
(5) Jumlah penanaman pada kawasan bergambut paling sedikit 700 (tujuh ratus) batang/hektare.
(6) Jenis tanaman dan kondisi areal pada kawasan bergambut dilakukan dengan memperhatikan:
keberadaan jenis dominan;
sifat dan karakteristik tiap jenis terutama respon terhadap genangan dan cahaya; dan
kondisi areal.
(7) Tahapan kegiatan penanaman pada kawasan bergambut dilaksanakan melalui persiapan lapangan,
penyediaan bibit, penanaman, dan pemeliharaan.
(8) Kondisi areal dan alternatif jenis tanaman RHL kawasan bergambut sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 3
Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kawasan Sempadan
Pasal 37
(1) Rehabilitasi pada sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c ditujukan untuk
memulihkan keadaan alam dan fungsi sempadan dalam mendukung keanekaragaman hayati, rekreasi, manajemen banjir, pembangunan lanskap dan mencegah erosi.
(2) Sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- sempadan sungai;
www.hukumonline.com/pusatdata
sempadan danau; dan
daerah sekitar mata air atau daerah imbuhan air.
Pasal 38
(1) Rehabilitasi pada sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a ditujukan
untuk pemulihan atau merestorasi fungsi sungai dan melindungi wilayah sungai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi sungai.
(2) Rehabilitasi pada sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sasaran
lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang terletak pada sempadan sungai.
(3) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
sungai besar dengan luas DAS lebih dari 500 (lima ratus) kilometer persegi ditentukan paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai;
sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) kilometer persegi ditentukan paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai
Pasal 39
(1) Rehabilitasi pada sempadan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b ditujukan
untuk pemulihan atau merestorasi fungsi danau dan melindungi wilayah danau dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi danau.
(2) Rehabilitasi pada sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sasaran
lokasi:
daerah tangkapan air atau sempadan danau;
lahan kritis pada daerah tangkapan air atau sempadan danau baik di dalam maupun di luar kawasan hutan; dan
memiliki fungsi lindung dan estetika.
(3) Sempadan danau sebagaimana pada ayat (1) meliputi :
sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi
dalam hal terdapat pulau di tengah danau, seluruh luasan pulau merupakan daerah tangkapan air danau dengan sempadan danau di dalamnya.
Pasal 40
(1) Rehabilitasi daerah sekitar mata air atau daerah imbuhan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (2) huruf c ditujukan untuk memulihkan dan melindungi daerah sekitar sumber mata air atau daerah imbuhan air untuk meningkatkan kapasitas imbuhan air tanah dan mata air.
(2) Sasaran lokasi rehabilitasi daerah sekitar mata air atau daerah imbuhan air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
Lahan Kritis yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan;
daerah dengan tingkat ketergantungan masyarakat terhadap mata air tinggi;
daerah dengan yang pemanfaatannya terhadap mata air beragam terutama untuk air minum;
daerah yang terdapat kelompok masyarakat yang peduli terhadap pemeliharaan mata air; dan
www.hukumonline.com/pusatdata
- daerah dengan radius paling sedikit 10 (sepuluh) meter dari sumber mata air.
Bagian Ketujuh
Pengawasan dan Penilaian Pekerjaan
Pasal 41
(1) Pengawas dan Penilai Pekerjaan melakukan pengawasan dan penilaian pekerjaan penanaman.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap tahapan pekerjaan paling
sedikit terdiri atas:
persiapan lahan;
pembuatan jalan pemeriksaan;
pembuatan dan pemasangan patok batas larikan;
pembuatan dan pemasangan ajir;
pembuatan pondok kerja;
pembuatan lubang tanam;
penyediaan Bibit;
penanaman;
pemupukan;
penyiangan pendangiran;
pemberantasan hama dan penyakit; dan
penyulaman.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan mingguan,
bulanan, tahunan dan dilengkapi dengan dokumentasi.
(4) Penilaian pekerjaan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
setiap tahap pelaksanaan pada penanaman dan pemeliharaan tahun berjalan, pemeliharaan I dan pemeliharaan II sesuai kontrak; dan
tahap akhir penanaman dan pemeliharaan tahun berjalan, pemeliharaan I dan pemeliharaan II sesuai kontrak.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilakukan dalam rangka menentukan
keberhasilan tumbuh tanaman.
(6) Penilaian keberhasilan tanaman sela/pagar/sekat bakar dilakukan terpisah dengan penilaian tanaman
pokok dan hanya dilakukan pada saat penanaman tahun berjalan.
(7) Hasil pengawasan dan penilaian dituangkan dalam berita acara dan dijadikan dasar dalam
pembayaran.
Pasal 42
(1) Penanaman melalui Reboisasi dan Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
www.hukumonline.com/pusatdata
a dilakukan penilaian terhadap keberhasilan tumbuh tanaman.
(2) Keberhasilan tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) dan ayat (7) paling
sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari tanaman awal pada P0.
(3) Perhitungan penilaian keberhasilan tumbuh tanaman sebagaimana tercantum dari Lampiran VII yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
(1) Pengawasan dan penilaian kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah yang dilaksanakan secara
kontraktual dan Swakelola dilakukan oleh Pengawas dan Penilai Pekerjaan atau tim yang dibentuk oleh Kepala Balai.
(2) Dalam hal kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah dilaksanakan dalam bentuk bantuan uang,
pengawasan dilakukan oleh tim pengawas penerima bantuan.
(3) Dalam hal kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah dilaksanakan dalam bentuk bantuan uang,
penilaian dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Balai.
(4) Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap tahapan
pekerjaan Penerapan Teknik Konservasi Tanah.
Bagian Kedelapan
Pelaporan dan Serah Terima Pekerjaan
Pasal 44
(1) Pejabat Penandatangan Kontrak melaporkan realisasi penggunaan anggaran dan realisasi fisik
kegiatan kepada Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran.
(2) Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran menyusun dan melaporkan realisasi penggunaan
anggaran dan realisasi fisik kegiatan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, dan pemangku/pengelola kawasan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Pasal 45
(1) Serah terima hasil kegiatan penanaman dilaksanakan setelah pemeliharaan II dengan tahapan:
Pelaksana kegiatan Penyedia atau Swakelola menyerahkan hasil kegiatan RHL kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil kegiatan penanaman kepada Kuasa
www.hukumonline.com/pusatdata
Pengguna Anggaran;
Kuasa Pengguna Anggaran menyerahkan hasil kegiatan penanaman kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Direktur Jenderal; dan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Direktur Jenderal menyerahkan hasil kegiatan RHL kepada Eselon I terkait, pemangku kawasan, pengelola kawasan, atau Dinas Kehutanan Provinsi sesuai kewenangannya.
Eselon I terkait, pemangku kawasan, pengelola kawasan, atau Dinas Kehutanan Provinsi sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat melakukan pemeliharaan lanjutan terhadap hasil kegiatan RHL yang telah diserahterimakan.
(2) Serah terima hasil kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan negara.
Pasal 46
(1) Kegiatan Pendukung RHL bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan kegiatan RHL.
(2) Jenis Kegiatan Pendukung RHL meliputi:
prakondisi;
pengembangan perbenihan;
pengembangan teknologi;
pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
pengamanan dan perlindungan tanaman; dan/atau
pengembangan kelembagaan.
Pasal 47
(1) Prakondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a bertujuan untuk mempersiapkan
kegiatan RHL agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan rencana dan mendapat dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait.
(2) Kegiatan prakondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum penyusunan
rancangan kegiatan penanaman.
(3) Prakondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kajian awal yang meliputi kegiatan:
persiapan; dan
penerapan.
(4) Persiapan prakondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
pembentukan tim;
koordinasi dan konsolidasi;
pengambilan data;
www.hukumonline.com/pusatdata
sosialisasi awal;
analisa data; dan
laporan persiapan prakondisi.
(5) Penerapan prakondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan terhadap:
masyarakat yang mendukung kegiatan RHL; dan/atau
masyarakat yang tidak mendukung kegiatan RHL.
(6) Ketentuan teknis pelaksanaan prakondisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
(1) Pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b bertujuan untuk
meningkatkan ketersediaan jumlah benih dan/atau bibit tanaman yang berkualitas sesuai sasaran RHL.
(2) Pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
pemuliaan pohon;
pengembangan Sumber Benih;
konservasi sumber daya genetik;
produksi benih;
distribusi benih; dan
pembibitan baik melalui pembuatan/pengadaan bibit, kebun bibit rakyat (KBR) dan persemaian permanen.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan peraturan menteri tersendiri.
Pasal 49
(1) Pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c bertujuan untuk
meningkatkan dukungan:
teknologi perencanaan;
pelaksanaan; dan
monitoring evaluasi.
(2) Pengembangan teknologi dalam pelaksanaan RHL mencakup metode dan teknik dalam
melaksanakan kegiatan rehabilitasi termasuk dalam pembibitan, penanaman dan pembuatan bangunan Konservasi Tanah, pemeliharaan, perlindungan, dan pengamanan.
(3) Sasaran pengembangan teknologi dapat dilakukan pada:
wilayah arid/kering;
kawasan bergambut;
wilayah padat penduduk;
wilayah sentra sayuran;
agroforestri/wanatani; dan
penebaran benih melalui udara (aerial seeding).
www.hukumonline.com/pusatdata
(4) Pengembangan teknologi dapat dilakukan melalui kerjasama antara lembaga penelitian, perguruan
tinggi maupun melalui penggalian kearifan budaya masyarakat setempat dengan penerapan teknologi.
Pasal 50
(1) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf d
dilakukan melalui kegiatan mencegah, memadamkan, mengendalikan, mengevaluasi akibat kebakaran dan mempersiapkan tindakan rehabilitasi areal bekas kebakaran.
(2) Kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada lokasi kegiatan RHL dilakukan secara
terencana dan terpadu dengan melibatkan para pihak terkait.
(3) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran dilakukan dengan mengidentifikasi daerah-daerah
rawan bencana kebakaran, mensosialisasikan teknik pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, menghindari pembakaran lahan, membuat ilaran/sekat bakar, dan penyekatan air pada lahan gambut.
Pasal 51
Pengamanan dan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf e dilakukan melalui kegiatan patroli, pembuatan sekat bakar, dan Penyuluhan.
Pasal 52
(1) Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf f dilakukan
melalui kegiatan:
Penyuluhan;
pelatihan; dan/atau
pendampingan
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan mengubah sikap dan perilaku
masyarakat dalam pelaksanaan RHL yang dilakukan melalui pendidikan non formal.
(3) Penyuluhan dilaksanakan melalui kegiatan kunjungan lapangan, ceramah, pameran, penyebaran
brosur, leaflet dan majalah, kampanye, lomba, demonstrasi, temu wicara, diskusi kelompok, karyawisata.
Pasal 53
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b bertujuan untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan pelaksana kegiatan RHL.
(2) Pelatihan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
Lembaga Swadaya Masyarakat dan/atau lembaga lain yang terkait.
(3) Pelatihan yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk memperkuat
sumberdaya manusia perencana, pelaksana, pendamping serta pengawas kegiatan RHL di lapangan.
Pasal 54
(1) Pendampingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas pelaksana kegiatan RHL.
(2) Pendampingan masyarakat dapat dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan penyadaran,
peningkatan kapasitas dan pendayagunaan masyarakat.
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) Kegiatan pendampingan masyarakat dilakukan oleh petugas pendamping:
penyuluh kehutanan;
Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat;
Lembaga Swadaya Masyarakat; dan/atau
tenaga teknis yang direkrut oleh BPDASHL.
(4) Petugas pendamping harus berada di lapangan dengan tugas:
melakukan sosialisasi kegiatan RHL;
memberikan pelatihan kepada masyarakat dan pelaksana kegiatan RHL; dan
memberikan bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan kegiatan RHL.
(5) Petugas pendamping dapat diberikan fasilitas paling sedikit berupa:
honorarium;
biaya pemondokan di lapangan;
perjalanan dinas;
bantuan transport; dan
biaya pertemuan kelompok.
(6) Mekanisme penetapan petugas pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai ketentuan perundang-undangan.
(7) Biaya kegiatan pendampingan dibebankan pada anggaran Balai.
Pasal 55
Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pengamanan dan perlindungan tanaman, dan pengembangan kelembagaan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Pemberian Insentif RHL merupakan instrumen kebijakan pendukung RHL dalam rangka mendorong
percepatan tercapainya:
tujuan rehabilitasi hutan dan lahan; dan
pencegahan bertambah luasnya kerusakan/degradasi hutan dan lahan.
(2) Pemberian Insentif RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
kriteria dan standar;
bentuk; dan
tata cara penyelenggaraan kebijakan dan penetapan.
Pasal 57
(1) Kriteria pemberian insentif kegiatan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a,
paling sedikit memuat:
www.hukumonline.com/pusatdata
luas areal;
jumlah pohon ditanam yang hidup;
tingkat keberhasilan;
efektivitas bangunan Konservasi Tanah dan air;
keberadaan dan aktivitas kelembagaan;
kearifan lokal; dan/atau
inisiatif pelestarian lingkungan.
(2) Standar pemberian insentif kegiatan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a
ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.
(3) Penerapan kriteria dan standar pemberian insentif dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai tujuan dan/atau kondisi wilayahnya.
Pasal 58
Bentuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b, paling sedikit berupa:
kemudahan pelayanan; dan/atau
penghargaan.
Pasal 59
Kemudahan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, dapat diberikan dalam bentuk:
pemberian bantuan akses permodalan;
penyediaan sarana prasarana;
penyediaan lahan/lokasi;
pemberian akses informasi teknologi;
pendampingan;dan/atau
pemberian perizinan dari pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Swasta.
Pasal 60
(1) Pemberian bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a dapat berupa
fasilitasi masyarakat dalam hal permodalan.
(2) Penyediaan sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b dapat diberikan
kepada kelompok tani/masyarakat paling sedikit berupa:
bantuan sarana jalan;
saprodi;
saprotan; dan/atau
bibit unggul.
(3) Penyediaan lahan/lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c dapat berupa pemberian
kemudahan untuk mendapatkan lahan olah untuk ditanami oleh kelompok tani.
(4) Akses informasi teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d dapat berupa pemberian
kemudahan informasi teknologi rehabilitasi hutan dan lahan melalui berbagai media komunikasi.
www.hukumonline.com/pusatdata
(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf e, diberikan kepada kelompok
masyarakat yang sedang melakukan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
(6) Pemberian perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf f, dapat diberikan melalui
pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan atau hak pengelolaan hutan desa.
Pasal 61
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 huruf b dapat berupa:
subsidi/bantuan;
hadiah;
sertifikat/piagam; dan/atau
piala.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kepada badan hukum/badan
usaha, kelompok masyarakat dan perorangan yang dikualifikasikan sebagai:
pembina RHL;
perintis RHL;
pendamping RHL; atau
lainnya.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tujuan dan kewenangannya.
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 62
(1) Pembinaan penyelenggaraan RHL dilaksanakan oleh:
Menteri di tingkat nasional; atau
gubernur di tingkat provinsi.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau gubernur sesuai
dengan kewenangannya dapat membentuk tim.
Pasal 63
(1) Pembinaan dalam penyelenggaraan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat berupa
pemberian:
- pedoman;
www.hukumonline.com/pusatdata
bimbingan;
pelatihan;
arahan; dan/atau
supervisi.
(2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pembuatan
norma, standar, prosedur dan kriteria serta tata kerja bidang RHL.
(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemberian
bimbingan teknis, sosialisasi, temu usaha, dan lokakarya.
(4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pemberian
pengetahuan dan keahlian teknis kepada para pihak dalam bidang RHL.
(5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan penyusunan
rencana, program dan kegiatan-kegiatan yang bersifat nasional.
(6) Pemberian supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan terhadap pelaksanaan
rehabilitasi hutan dan lahan.
Pasal 67
(1) Pengendalian penyelenggaraan RHL dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian, Menteri menugaskan Direktur Jenderal.
(3) Untuk membantu pelaksanaan tugas pengendalian penyelenggaraan RHL, Direktur Jenderal dapat
membentuk Tim Pengendali.
www.hukumonline.com/pusatdata
(4) Pengendalian penyelenggaraan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
monitoring;
evaluasi;
pelaporan; dan
tindak lanjut.
(5) Anggota Tim Pengendali paling sedikit terdiri dari unsur Dinas Kehutanan Provinsi, Balai,
Pemangku/Pengelola Kawasan Hutan.
(6) Tim pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas:
melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan;
memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan;
memastikan bahwa seluruh tahapan kegiatan sudah dilakukan sesuai dengan tata waktu pelaksanaan yang ditetapkan; dan
membuat laporan hasil pengendalian setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 68
(1) Pembiayaan kegiatan RHL dapat berasal dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan;
Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi; dan
Sumber-sumber lain yang tidak mengikat, sesuai peraturan perundang undangan.
(2) Pembiayaan kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan prinsip tahun jamak
(multiyears).
(3) Pembiayaan kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat Penanaman,
Pemeliharaan I, dan Pemeliharaan II.
(4) Pembiayaan kegiatan RHL untuk penanaman tanaman sela/pagar/sekat bakar, tidak diberikan biaya
pemeliharaan.
Pasal 69
Dihapus.
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 70
(1) Pembayaran kegiatan RHL yang dilaksanakan melalui Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Pembayaran kegiatan RHL yang dilaksanakan melalui Penyedia dapat dilakukan secara:
sekaligus; atau
bertahap.
(3) Pembayaran sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk kegiatan penanaman,
dilakukan dengan ketentuan:
seluruh tahapan pekerjaan sudah dilaksanakan 100% (seratus persen) berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian oleh Pengawas dan Penilai Pekerjaan yang dituangkan dalam berita acara; dan.
keberhasilan tumbuh tanaman paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tanaman saat penanaman berdasarkan hasil penilaian Pengawas dan Penilai Pekerjaan yang dituangkan dalam berita acara.
(4) Pembayaran bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk kegiatan penanaman
dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen kontrak, dengan ketentuan:
tahapan pembayaran dilakukan sesuai dengan prestasi pekerjaan berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dituangkan dalam berita acara;
tahap akhir pembayaran keberhasilan tumbuh tanaman paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tanaman saat penanaman; dan
tahapan pekerjaan yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah selesai 100% (seratus persen).
(5) Pembayaran kegiatan penanaman secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dilakukan dengan ketentuan:
berbasis petak tanaman baik pada saat penanaman, pemeliharaan I, dan pemeliharaan II;
keberhasilan tumbuh tanaman saat penanaman, pemeliharaan I, dan pemeliharaan II paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tanaman saat penanaman.
Pasal 71
(1) Pembayaran sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a untuk kegiatan
Penerapan Teknik Konservasi Tanah, dilakukan dalam hal seluruh tahapan pekerjaan dan realisasi fisik telah mencapai 100 % (seratus persen).
(2) Pembayaran bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b untuk kegiatan
Penerapan Teknik Konservasi Tanah, dilakukan sesuai dengan tahapan prestasi pekerjaan.
Pasal 72
(1) Pelaksanaan kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah dilaksanakan secara Swakelola/Penyedia
atau bantuan uang.
(2) Tata cara pembayaran kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 73
(1) Dalam hal terdapat lokasi penanaman RHL dengan kondisi khusus yang berdampak pada
pelaksanaan penanaman dengan kondisi curah hujan kategori rendah, penyediaan bibit dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan.
(2) Kondisi curah hujan yang turun setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
surat keterangan atau informasi resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika setempat.
Pasal 75
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/MENHUT-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 580), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 76
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 27 Desember 2018
Ttd.
www.hukumonline.com/pusatdata
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 Januari 2019
Ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 33, Pasal 34, Pasal 40, dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, perlu
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
1 Berlaku Pada Tanggal 30 Januari 2020
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 1 / 34
www.hukumonline.com/pusatdata
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5609);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4776);
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5259);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-I/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713).
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan.
