PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 16
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Reboisasi intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan di kawasan hutan
yang tidak terdapat aktivitas pertanian masyarakat.
(2) Reboisasi intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penanaman jenis
tanaman kayu/kayuan dan/atau pohon HHBK sebanyak 625 (enam ratus dua puluh lima) batang/hektar sampai dengan 1.100 (seribu seratus) batang/hektar.
(3) Penentuan jumlah tanaman reboisasi intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan analisis penutupan lahan melalui citra satelit, map drone, atau pengecekan lapangan.
