Pasal 17
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Reboisasi intensif dilakukan dengan ketentuan:
pada Hutan Konservasi, menggunakan jenis tanaman yang berumur panjang, perakaran dalam, Evapotranspirasi rendah, tanaman kayu-kayuan yang merupakan jenis endemik/asli/setempat atau yang pernah tumbuh secara alami, dan/atau HHBK yang merupakan jenis asli dan/atau dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
pada Hutan Lindung menggunakan jenis tanaman yang berumur panjang, perakaran dalam, evapotranspirasi rendah diutamakan jenis tanaman HHBK yang menghasilkan getah/kulit/buah, dan/atau jenis tanaman kayu-kayuan.
pada Hutan Produksi menggunakan jenis tanaman yang:
nilai komersialnya tinggi;
teknik silvikulturnya telah dikuasai;
mudah dalam pengadaan benih dan bibit yang berkualitas;
disesuaikan dengan kebutuhan pasar;
sesuai dengan agroklimat; dan/atau
pada lokasi tapak terdapat mata air atau kondisi lahan bertopografi diatas 35% (tiga puluh lima persen), pemilihan jenis tanamannya disesuaikan dengan kaidah rehabilitasi Hutan Lindung.
