Pasal 18
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Reboisasi Agroforestri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan di Hutan Lindung
atau Hutan Produksi yang terdapat aktivitas pertanian masyarakat.
(2) Kegiatan Reboisasi Agroforestri terdiri atas:
penanaman tanaman pokok dengan jenis tanaman kayu-kayuan dan/atau pohon HHBK dengan jumlah tanaman paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar; dan
penanaman tanaman sela/pagar/sekat bakar dapat berupa tanaman lamtoro, gamal, secang, kopi, atau kaliandra.
(3) Jumlah tanaman sela/pagar/sekat bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit
25% (dua puluh lima persen) dari tanaman pokok.
(4) Bibit tanaman sela/pagar/sekat bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari
benih, Bibit semai, stek, stump, atau rimpang.
(5) Kegiatan Reboisasi Agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahkan kegiatan
Penerapan Teknik Konservasi Tanah meliputi Rorak, SPA, terjunan air, dan/atau penanaman rumput.
