Pasal 19
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Reboisasi pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf b dan huruf c, dapat dilaksanakan pada areal perhutanan sosial, kecuali pada lokasi yang telah mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK HTR), dengan ketentuan:
usulan lokasi berasal dari kelompok masyarakat;
lokasi tidak tumpang tindih dengan kegiatan penanaman lainnya; dan
lokasi yang diusulkan belum pernah menerima bantuan atau fasilitasi kegiatan sejenis.
(2) Usulan kegiatan RHL pada areal perhutanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan dengan tahapan:
pengajuan permohonan;
verifikasi permohonan; dan
penetapan lokasi dan pengelola penanaman.
