Pasal 20
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pengajuan permohonan usulan kegiatan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan:
permohonan diajukan oleh ketua kelompok masyarakat yang tergabung dalam izin perhutanan sosial atau pemegang izin perhutanan sosial kepada Kepala Balai, dengan tembusan Kepala KPH, Kepala Balai PSKL dan Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan;
pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus diketahui oleh ketua kelompok pemegang izin perhutanan sosial dan Kepala Desa; dan
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b, memuat identitas pemegang izin dan calon lokasi penanaman, dengan dilampiri:
keputusan pengukuhan kelompok dari Kepala Desa/instansi yang berwenang;
susunan kepengurusan/organisasi;
memiliki anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART);
memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas;
www.hukumonline.com/pusatdata
deskripsi dan peta lokasi penanaman yang diusulkan;
fotocopy keputusan HPHD/IUPHKm/IPHPS;
surat pernyataan tidak menerima pembiayaan dari kegiatan sejenis dari pemerintah dan sumber dana lainnya;
surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pemeliharaan lanjutan setelah serah terima; dan
memiliki kemampuan teknis untuk menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan.
