Pasal 21
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan dengan
ketentuan:
dilaksanakan oleh tim verifikasi dari Balai dan dapat mengikutsertakan unsur Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) dan dinas provinsi;
dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan teknis;
pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan untuk memastikan keabsahan pemegang izin, keanggotaan kelompok masyarakat, legalitas kelompok, jumlah dan domisili anggota kelompok; dan
pemeriksaan teknis dilakukan untuk memastikan kelayakan calon lokasi penanaman.
(2) Terhadap usulan permohonan yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis berdasarkan
hasil verifikasi, Kepala Balai menetapkan lokasi penanaman.
(3) Terhadap usulan permohonan yang tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, Kepala Balai
mengembalikan kepada pemohon.
