PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 22
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Berdasarkan penetapan lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Kepala
Balai menetapkan mekanisme penanaman.
(2) Mekanisme pelaksanaan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
Penyedia; atau
Swakelola.
(3) Mekanisme pelaksanaan penanaman melalui Penyedia atau Swakelola sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
