PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 51
BAB 3 — ### KEGIATAN PENDUKUNG REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pengamanan dan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf e dilakukan melalui kegiatan patroli, pembuatan sekat bakar, dan Penyuluhan.
