Pasal 50
BAB 3 — ### KEGIATAN PENDUKUNG REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf d
dilakukan melalui kegiatan mencegah, memadamkan, mengendalikan, mengevaluasi akibat kebakaran dan mempersiapkan tindakan rehabilitasi areal bekas kebakaran.
(2) Kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada lokasi kegiatan RHL dilakukan secara
terencana dan terpadu dengan melibatkan para pihak terkait.
(3) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran dilakukan dengan mengidentifikasi daerah-daerah
rawan bencana kebakaran, mensosialisasikan teknik pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, menghindari pembakaran lahan, membuat ilaran/sekat bakar, dan penyekatan air pada lahan gambut.
