Pasal 49
BAB 3 — ### KEGIATAN PENDUKUNG REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c bertujuan untuk
meningkatkan dukungan:
teknologi perencanaan;
pelaksanaan; dan
monitoring evaluasi.
(2) Pengembangan teknologi dalam pelaksanaan RHL mencakup metode dan teknik dalam
melaksanakan kegiatan rehabilitasi termasuk dalam pembibitan, penanaman dan pembuatan bangunan Konservasi Tanah, pemeliharaan, perlindungan, dan pengamanan.
(3) Sasaran pengembangan teknologi dapat dilakukan pada:
wilayah arid/kering;
kawasan bergambut;
wilayah padat penduduk;
wilayah sentra sayuran;
agroforestri/wanatani; dan
penebaran benih melalui udara (aerial seeding).
www.hukumonline.com/pusatdata
(4) Pengembangan teknologi dapat dilakukan melalui kerjasama antara lembaga penelitian, perguruan
tinggi maupun melalui penggalian kearifan budaya masyarakat setempat dengan penerapan teknologi.
