PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 48
BAB 3 — ### KEGIATAN PENDUKUNG REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b bertujuan untuk
meningkatkan ketersediaan jumlah benih dan/atau bibit tanaman yang berkualitas sesuai sasaran RHL.
(2) Pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
pemuliaan pohon;
pengembangan Sumber Benih;
konservasi sumber daya genetik;
produksi benih;
distribusi benih; dan
pembibitan baik melalui pembuatan/pengadaan bibit, kebun bibit rakyat (KBR) dan persemaian permanen.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan peraturan menteri tersendiri.
