Pasal 47
BAB 3 — ### KEGIATAN PENDUKUNG REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Prakondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a bertujuan untuk mempersiapkan
kegiatan RHL agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan rencana dan mendapat dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait.
(2) Kegiatan prakondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum penyusunan
rancangan kegiatan penanaman.
(3) Prakondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kajian awal yang meliputi kegiatan:
persiapan; dan
penerapan.
(4) Persiapan prakondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
pembentukan tim;
koordinasi dan konsolidasi;
pengambilan data;
www.hukumonline.com/pusatdata
sosialisasi awal;
analisa data; dan
laporan persiapan prakondisi.
(5) Penerapan prakondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan terhadap:
masyarakat yang mendukung kegiatan RHL; dan/atau
masyarakat yang tidak mendukung kegiatan RHL.
(6) Ketentuan teknis pelaksanaan prakondisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
