PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 46
BAB 3 — ### KEGIATAN PENDUKUNG REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Kegiatan Pendukung RHL bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan kegiatan RHL.
(2) Jenis Kegiatan Pendukung RHL meliputi:
prakondisi;
pengembangan perbenihan;
pengembangan teknologi;
pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
pengamanan dan perlindungan tanaman; dan/atau
pengembangan kelembagaan.
