Pasal 45
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Serah terima hasil kegiatan penanaman dilaksanakan setelah pemeliharaan II dengan tahapan:
Pelaksana kegiatan Penyedia atau Swakelola menyerahkan hasil kegiatan RHL kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil kegiatan penanaman kepada Kuasa
www.hukumonline.com/pusatdata
Pengguna Anggaran;
Kuasa Pengguna Anggaran menyerahkan hasil kegiatan penanaman kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Direktur Jenderal; dan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Direktur Jenderal menyerahkan hasil kegiatan RHL kepada Eselon I terkait, pemangku kawasan, pengelola kawasan, atau Dinas Kehutanan Provinsi sesuai kewenangannya.
Eselon I terkait, pemangku kawasan, pengelola kawasan, atau Dinas Kehutanan Provinsi sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat melakukan pemeliharaan lanjutan terhadap hasil kegiatan RHL yang telah diserahterimakan.
(2) Serah terima hasil kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan negara.
