PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 44
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pejabat Penandatangan Kontrak melaporkan realisasi penggunaan anggaran dan realisasi fisik
kegiatan kepada Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran.
(2) Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran menyusun dan melaporkan realisasi penggunaan
anggaran dan realisasi fisik kegiatan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, dan pemangku/pengelola kawasan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
