Pasal 43
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pengawasan dan penilaian kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah yang dilaksanakan secara
kontraktual dan Swakelola dilakukan oleh Pengawas dan Penilai Pekerjaan atau tim yang dibentuk oleh Kepala Balai.
(2) Dalam hal kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah dilaksanakan dalam bentuk bantuan uang,
pengawasan dilakukan oleh tim pengawas penerima bantuan.
(3) Dalam hal kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah dilaksanakan dalam bentuk bantuan uang,
penilaian dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Balai.
(4) Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap tahapan
pekerjaan Penerapan Teknik Konservasi Tanah.
Bagian Kedelapan
Pelaporan dan Serah Terima Pekerjaan
