PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 42
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Penanaman melalui Reboisasi dan Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
www.hukumonline.com/pusatdata
a dilakukan penilaian terhadap keberhasilan tumbuh tanaman.
(2) Keberhasilan tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) dan ayat (7) paling
sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari tanaman awal pada P0.
(3) Perhitungan penilaian keberhasilan tumbuh tanaman sebagaimana tercantum dari Lampiran VII yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
