Pasal 41
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pengawas dan Penilai Pekerjaan melakukan pengawasan dan penilaian pekerjaan penanaman.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap tahapan pekerjaan paling
sedikit terdiri atas:
persiapan lahan;
pembuatan jalan pemeriksaan;
pembuatan dan pemasangan patok batas larikan;
pembuatan dan pemasangan ajir;
pembuatan pondok kerja;
pembuatan lubang tanam;
penyediaan Bibit;
penanaman;
pemupukan;
penyiangan pendangiran;
pemberantasan hama dan penyakit; dan
penyulaman.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan mingguan,
bulanan, tahunan dan dilengkapi dengan dokumentasi.
(4) Penilaian pekerjaan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
setiap tahap pelaksanaan pada penanaman dan pemeliharaan tahun berjalan, pemeliharaan I dan pemeliharaan II sesuai kontrak; dan
tahap akhir penanaman dan pemeliharaan tahun berjalan, pemeliharaan I dan pemeliharaan II sesuai kontrak.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilakukan dalam rangka menentukan
keberhasilan tumbuh tanaman.
(6) Penilaian keberhasilan tanaman sela/pagar/sekat bakar dilakukan terpisah dengan penilaian tanaman
pokok dan hanya dilakukan pada saat penanaman tahun berjalan.
(7) Hasil pengawasan dan penilaian dituangkan dalam berita acara dan dijadikan dasar dalam
pembayaran.
