Pasal 40
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Rehabilitasi daerah sekitar mata air atau daerah imbuhan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (2) huruf c ditujukan untuk memulihkan dan melindungi daerah sekitar sumber mata air atau daerah imbuhan air untuk meningkatkan kapasitas imbuhan air tanah dan mata air.
(2) Sasaran lokasi rehabilitasi daerah sekitar mata air atau daerah imbuhan air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
Lahan Kritis yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan;
daerah dengan tingkat ketergantungan masyarakat terhadap mata air tinggi;
daerah dengan yang pemanfaatannya terhadap mata air beragam terutama untuk air minum;
daerah yang terdapat kelompok masyarakat yang peduli terhadap pemeliharaan mata air; dan
www.hukumonline.com/pusatdata
- daerah dengan radius paling sedikit 10 (sepuluh) meter dari sumber mata air.
Bagian Ketujuh
Pengawasan dan Penilaian Pekerjaan
