Pasal 39
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Rehabilitasi pada sempadan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b ditujukan
untuk pemulihan atau merestorasi fungsi danau dan melindungi wilayah danau dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi danau.
(2) Rehabilitasi pada sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sasaran
lokasi:
daerah tangkapan air atau sempadan danau;
lahan kritis pada daerah tangkapan air atau sempadan danau baik di dalam maupun di luar kawasan hutan; dan
memiliki fungsi lindung dan estetika.
(3) Sempadan danau sebagaimana pada ayat (1) meliputi :
sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi
dalam hal terdapat pulau di tengah danau, seluruh luasan pulau merupakan daerah tangkapan air danau dengan sempadan danau di dalamnya.
