PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 52
BAB 3 — ### KEGIATAN PENDUKUNG REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf f dilakukan
melalui kegiatan:
Penyuluhan;
pelatihan; dan/atau
pendampingan
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan mengubah sikap dan perilaku
masyarakat dalam pelaksanaan RHL yang dilakukan melalui pendidikan non formal.
(3) Penyuluhan dilaksanakan melalui kegiatan kunjungan lapangan, ceramah, pameran, penyebaran
brosur, leaflet dan majalah, kampanye, lomba, demonstrasi, temu wicara, diskusi kelompok, karyawisata.
