PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 53
BAB 3 — ### KEGIATAN PENDUKUNG REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b bertujuan untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan pelaksana kegiatan RHL.
(2) Pelatihan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
Lembaga Swadaya Masyarakat dan/atau lembaga lain yang terkait.
(3) Pelatihan yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk memperkuat
sumberdaya manusia perencana, pelaksana, pendamping serta pengawas kegiatan RHL di lapangan.
