Pasal 54
BAB 3 — ### KEGIATAN PENDUKUNG REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pendampingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas pelaksana kegiatan RHL.
(2) Pendampingan masyarakat dapat dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan penyadaran,
peningkatan kapasitas dan pendayagunaan masyarakat.
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) Kegiatan pendampingan masyarakat dilakukan oleh petugas pendamping:
penyuluh kehutanan;
Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat;
Lembaga Swadaya Masyarakat; dan/atau
tenaga teknis yang direkrut oleh BPDASHL.
(4) Petugas pendamping harus berada di lapangan dengan tugas:
melakukan sosialisasi kegiatan RHL;
memberikan pelatihan kepada masyarakat dan pelaksana kegiatan RHL; dan
memberikan bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan kegiatan RHL.
(5) Petugas pendamping dapat diberikan fasilitas paling sedikit berupa:
honorarium;
biaya pemondokan di lapangan;
perjalanan dinas;
bantuan transport; dan
biaya pertemuan kelompok.
(6) Mekanisme penetapan petugas pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai ketentuan perundang-undangan.
(7) Biaya kegiatan pendampingan dibebankan pada anggaran Balai.
