PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 55
BAB 3 — ### KEGIATAN PENDUKUNG REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pengamanan dan perlindungan tanaman, dan pengembangan kelembagaan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
