PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 56
BAB 4 — ### PEMBERIAN INSENTIF REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pemberian Insentif RHL merupakan instrumen kebijakan pendukung RHL dalam rangka mendorong
percepatan tercapainya:
tujuan rehabilitasi hutan dan lahan; dan
pencegahan bertambah luasnya kerusakan/degradasi hutan dan lahan.
(2) Pemberian Insentif RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
kriteria dan standar;
bentuk; dan
tata cara penyelenggaraan kebijakan dan penetapan.
