PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 57
BAB 4 — ### PEMBERIAN INSENTIF REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Kriteria pemberian insentif kegiatan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a,
paling sedikit memuat:
www.hukumonline.com/pusatdata
luas areal;
jumlah pohon ditanam yang hidup;
tingkat keberhasilan;
efektivitas bangunan Konservasi Tanah dan air;
keberadaan dan aktivitas kelembagaan;
kearifan lokal; dan/atau
inisiatif pelestarian lingkungan.
(2) Standar pemberian insentif kegiatan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a
ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.
(3) Penerapan kriteria dan standar pemberian insentif dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai tujuan dan/atau kondisi wilayahnya.
