PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 58
BAB 4 — ### PEMBERIAN INSENTIF REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Bentuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b, paling sedikit berupa:
kemudahan pelayanan; dan/atau
penghargaan.
