PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 59
BAB 4 — ### PEMBERIAN INSENTIF REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Kemudahan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, dapat diberikan dalam bentuk:
pemberian bantuan akses permodalan;
penyediaan sarana prasarana;
penyediaan lahan/lokasi;
pemberian akses informasi teknologi;
pendampingan;dan/atau
pemberian perizinan dari pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Swasta.
