Pasal 60
BAB 4 — ### PEMBERIAN INSENTIF REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pemberian bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a dapat berupa
fasilitasi masyarakat dalam hal permodalan.
(2) Penyediaan sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b dapat diberikan
kepada kelompok tani/masyarakat paling sedikit berupa:
bantuan sarana jalan;
saprodi;
saprotan; dan/atau
bibit unggul.
(3) Penyediaan lahan/lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c dapat berupa pemberian
kemudahan untuk mendapatkan lahan olah untuk ditanami oleh kelompok tani.
(4) Akses informasi teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d dapat berupa pemberian
kemudahan informasi teknologi rehabilitasi hutan dan lahan melalui berbagai media komunikasi.
www.hukumonline.com/pusatdata
(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf e, diberikan kepada kelompok
masyarakat yang sedang melakukan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
(6) Pemberian perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf f, dapat diberikan melalui
pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan atau hak pengelolaan hutan desa.
