PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 61
BAB 4 — ### PEMBERIAN INSENTIF REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 huruf b dapat berupa:
subsidi/bantuan;
hadiah;
sertifikat/piagam; dan/atau
piala.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kepada badan hukum/badan
usaha, kelompok masyarakat dan perorangan yang dikualifikasikan sebagai:
pembina RHL;
perintis RHL;
pendamping RHL; atau
lainnya.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tujuan dan kewenangannya.
Bagian Kesatu
Pembinaan
