PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 62
BAB 5 — ### PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pembinaan penyelenggaraan RHL dilaksanakan oleh:
Menteri di tingkat nasional; atau
gubernur di tingkat provinsi.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau gubernur sesuai
dengan kewenangannya dapat membentuk tim.
