Pasal 63
BAB 5 — ### PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pembinaan dalam penyelenggaraan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat berupa
pemberian:
- pedoman;
www.hukumonline.com/pusatdata
bimbingan;
pelatihan;
arahan; dan/atau
supervisi.
(2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pembuatan
norma, standar, prosedur dan kriteria serta tata kerja bidang RHL.
(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemberian
bimbingan teknis, sosialisasi, temu usaha, dan lokakarya.
(4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pemberian
pengetahuan dan keahlian teknis kepada para pihak dalam bidang RHL.
(5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan penyusunan
rencana, program dan kegiatan-kegiatan yang bersifat nasional.
(6) Pemberian supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan terhadap pelaksanaan
rehabilitasi hutan dan lahan.
