Pasal 67
BAB 5 — ### PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengendalian penyelenggaraan RHL dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian, Menteri menugaskan Direktur Jenderal.
(3) Untuk membantu pelaksanaan tugas pengendalian penyelenggaraan RHL, Direktur Jenderal dapat
membentuk Tim Pengendali.
www.hukumonline.com/pusatdata
(4) Pengendalian penyelenggaraan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
monitoring;
evaluasi;
pelaporan; dan
tindak lanjut.
(5) Anggota Tim Pengendali paling sedikit terdiri dari unsur Dinas Kehutanan Provinsi, Balai,
Pemangku/Pengelola Kawasan Hutan.
(6) Tim pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas:
melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan;
memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan;
memastikan bahwa seluruh tahapan kegiatan sudah dilakukan sesuai dengan tata waktu pelaksanaan yang ditetapkan; dan
membuat laporan hasil pengendalian setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal.
