PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 68
BAB 6 — ### PEMBIAYAAN DAN PELAKSANA ANGGARAN
(1) Pembiayaan kegiatan RHL dapat berasal dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan;
Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi; dan
Sumber-sumber lain yang tidak mengikat, sesuai peraturan perundang undangan.
(2) Pembiayaan kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan prinsip tahun jamak
(multiyears).
(3) Pembiayaan kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat Penanaman,
Pemeliharaan I, dan Pemeliharaan II.
(4) Pembiayaan kegiatan RHL untuk penanaman tanaman sela/pagar/sekat bakar, tidak diberikan biaya
pemeliharaan.
