Pasal 4
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) RHL dilaksanakan mengacu pada RTn-RHL.
(2) RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
Lahan Kritis;
lahan terbuka; dan/atau
lahan bekas kebakaran hutan dan lahan.
(2a) RHL pada Lahan Kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan peta indikatif Lahan Kritis nasional.
(2b) Lahan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
lahan kosong;
lahan dengan tutupan semak belukar; atau
lahan dengan jumlah pohon paling banyak 200 (dua ratus) batang/hektar.
(2c) Lahan bekas kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c didasarkan pada:
peta bertema daerah rawan dan pasca bencana; dan/atau
pengecekan lapangan yang dituangkan dalam berita acara.
(3) Lahan Kritis, lahan terbuka dan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diutamakan berada pada:
daerah tangkapan air (DTA) danau prioritas atau waduk/dam/bendungan;
DAS prioritas;
sempadan; dan/atau
kawasan sekitar destinasi wisata nasional.
(4) RHL dapat dilaksanakan pada ekosistem tertentu meliputi:
daerah pesisir/pantai; atau
kawasan bergambut.
(5) RHL dilaksanakan melalui Penyedia atau Swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
