PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 3
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
Tata Cara Pelaksanaan RHL;
Kegiatan Pendukung RHL;
Pemberian Insentif RHL;
Pembinaan dan pengendalian; dan
Pembiayaan dan Pelaksana Anggaran.
www.hukumonline.com/pusatdata
Bagian Kesatu
Umum
