PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Tata cara pelaksanaan, kegiatan pendukung, pemberian insentif, pembinaan dan pengendalian rehabilitasi hutan dan lahan ini:
dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam menyelenggarakan kegiatan RHL sehingga pelaksanaan kegiatan RHL dapat terlaksana dengan baik; dan
ditujukan untuk pemulihan daya dukung DAS dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
