PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 5
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) RTn-RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
rencana tahunan rehabilitasi hutan (RTn-RH); dan
rencana tahunan rehabilitasi lahan (RTn-RL).
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Berdasarkan RTn-RH atau RTn-RL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun:
rancangan kegiatan penanaman RHL; dan
rancangan kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah.
