Pasal 6
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Rancangan kegiatan Penanaman RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disusun oleh:
tim, untuk kegiatan yang akan dilaksanakan secara Swakelola; atau
konsultan, untuk kegiatan yang akan dilaksanakan secara kontraktual.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh:
Kepala Balai; atau
kepala dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota yang membidangi kehutanan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
Balai;
pemangku kawasan;
dinas provinsi; dan/atau
perguruan tinggi.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertugas menyusun naskah rancangan
kegiatan penanaman RHL.
(5) Naskah rancangan kegiatan penanaman RHL yang disusun oleh tim sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a disahkan oleh Kepala Balai.
(6) Naskah rancangan kegiatan penanaman RHL yang disusun oleh tim sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b disahkan oleh kepala dinas sesuai kewenangannya.
(7) Naskah rancangan kegiatan penanaman RHL yang disusun oleh konsultan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b disahkan oleh Kepala Balai atau kepala dinas sesuai kewenangannya.
