Pasal 7
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Rancangan kegiatan penanaman RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun dengan
tahapan:
penyiapan bahan;
analisis dan identifikasi peta;
identifikasi biofisik;
pemancangan batas luar/batas blok;
pembagian petak;
pembuatan peta; dan
www.hukumonline.com/pusatdata
- penyusunan naskah rancangan penanaman RHL.
(2) Rancangan kegiatan penanaman RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
letak dan luas lokasi penanaman;
jumlah dan jenis bibit;
skema penanaman;
rencana anggaran biaya yang memuat kebutuhan biaya bahan, peralatan dan upah;
tata waktu pelaksanaan kegiatan; dan
peta lokasi penanaman skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) sampai dengan 1:10.000 (satu banding sepuluh ribu).
(3) Tata cara penyusunan rancangan kegiatan penanaman RHL sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
