Pasal 8
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Rancangan kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b, disusun dengan tahapan:
Penyiapan bahan;
Analisis dan Identifikasi peta;
ground check (pengecekan lapangan);
Pengukuran lapangan;
Pengolahan data; dan
Penyusunan naskah rancangan Penerapan Teknik Konservasi Tanah.
(2) Rancangan kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
risalah umum lokasi, letak (desa, kecamatan, kabupaten);
rencana kegiatan;
rencana anggaran biaya memuat kebutuhan biaya bahan, peralatan dan upah;
tata waktu pelaksanaan kegiatan;
gambar; dan
analisa harga satuan pekerjaan (AHSP).
(3) Teknis penyusunan rancangan kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
Bagian Kedua
Penanaman RHL
