PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 9
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Berdasarkan rancangan kegiatan Penanaman RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf a dilakukan penanaman RHL, melalui kegiatan:
- Reboisasi; atau
www.hukumonline.com/pusatdata
- Penghijauan.
(2) Kegiatan penanaman RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
persiapan;
penyediaan bibit;
penanaman; dan
Pemeliharaan Tanaman.
