Pasal 10
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Persiapan pada kegiatan penanaman RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a
terdiri atas:
penyiapan kelembagaan;
penataan areal penanaman; dan
penyiapan sarana prasarana.
(2) Penyiapan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyiapan
organisasi pelaksana dan koordinasi dengan pihak terkait untuk penyiapan lokasi, penyediaan bibit (persemaian) dan tenaga kerja yang akan melakukan penanaman.
(3) Penataan areal penanaman sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
pengecekan batas blok/petak; dan
pembuatan jalan pemeriksaan.
(4) Pengecekan batas blok/petak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk
memastikan batas lokasi penanaman sesuai rancangan kegiatan penanaman.
(5) Jalan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berfungsi untuk pemeriksaan,
pengangkutan dan sebagai sekat bakar.
(6) Pembuatan jalan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat untuk batas antar blok
dengan lebar maksimal 2 (dua) meter.
(7) Penyiapan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi bahan, alat dan
perlengkapan kerja.
(8) Penyiapan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (7), antara lain:
gubuk kerja;
papan nama;
patok batas;
ajir;
GPS/alat ukur theodolit;
kompas; dan
altimeter.
